BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hukum pertambangan
tidak pernah terlepas dari bagian lingkungan hidup merupakan anugrah Tuhan yang
Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuanya agar tetap dapat
menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan mahluk hidup lainnya demi
kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Dewasa ini, kejahatan
lingkungan sering terjadi disekeliling lingkungan kita, namun semua itu tanpa
kita sadari. Misalnya saja pada pertambangan, pertambangan merupakan usaha
untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkandung dalam perut bumi.
Negara menguasai
secara penuh semua kekayaan yang terkandung didalam bumi dan dipergunakan
sebaik – baiknya untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi kenyataanya rakyat melakukan
kegiatan pertambangan dengan tidak memperhatikan aspek –aspek yang penting
didalamnya, seperti tidak memperhatikan akibat yang di timbulkan atau pengaruh
dengan adanya pertambangan tersebut (pertambangan liar), namun tidak menutup
kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin
resmi.
B. Rumusan
masalah
1)
Permasalahan
lingkungan dalam pembangunan pertambangan.
2)
Cara pengolahan
pembangunan pertambangan.
3)
Resiko – resiko yang
terjadi dalam pembangunan pertambangan.
4)
Pencemaran dan
penyakit yang timbul akibat pembangunan pertambangan.
5)
Permasalahan
lingkungan dalam pembangunan industry.
6)
Resiko keracunan bahan
logam yang terjadi dalam industrisasi.
7)
Pertumbuhan ekonomi
dalam pembangunan penindustian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PETAMBANGAN
1.
Pengertian Pertambangan
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas) . Sektor pertambangan, khususnya pertambangan
umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan
sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan
dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah
relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah
mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha
seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya
kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam
undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No.
11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut
pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik
investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai
kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak
dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan
galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK,
investor berfungsi sebagai kontraktor. Pertambangan
dapat didefinisikan sebagai berikut :
a. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan
logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan
penduduk kampung.
b. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam
dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang
kaya.
c. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga
dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
d.
Pertambangan adalah
industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
2.
Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan
Pertambahan Energi
Masalah-masalah
lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai
macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan
pertambangan:
a. Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia
terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral
antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain.
b. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
c. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu
secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di
dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka
panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya
terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu
adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air,
tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
d. Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
e. Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan
yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber
energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil
tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan
pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
f. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi
misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan
kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan
keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
3.
Cara Pengelolaan Pembangunan
Pertambangan
Sumber
daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis
dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu
hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
4.
Kecelakaan di Pertambangan
Usaha
pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledaka-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu
tindakan-tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian
pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, boot, baju
kerja, dan lain-lain.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:
e.
Cara pengolahan
pembangunan dan pertambangan
f.
Kecelakaan
pertambangan
g.
Penyehatan lingkungan
pertambangan
h.
Pencemaran dan
penyakit-penyakit yang mungkin timbul
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja
adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, Sidoarjo, Jawa timur.
Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya
menjadi\ bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas
lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, Sidoarjo bukan fenomena
baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya,
Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah.
5.
Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program
lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk
mencapai tujuan tersebut meliputi:
a.
Penyediaan sarana air bersih
dan sanitasi dasar
b.
Pemeliharaan dan pengawasan
kualitas lingkungan
c.
Pengendalian dampak risiko
lingkungan
d.
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
6.
Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin
Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan.
Contohnya:
a. Biji besi digunakan sebagai bahan dasar
membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium digunakan sebagai bahan dasar
membuat pesawat
c. Emas digunakan untuk membuat kalung, anting,
cincin
d. Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat
kabel
e. Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel,
batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti
yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan
lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
a. Pembukaan lahan secara luas dalam masalah
ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan
di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan
korban jiwa. Sedikitnya ialah terjadi penyakit yang mengganggu saluran
pernafasan.
b. Menipisnya SDA yang tidak bisa
diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang tidak dapat
diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
c. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi
tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat
memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan
warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
d. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak
sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan
banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya
di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat
pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan
dan mengakibatkan penyakit pencernaan.
e. Pencemaran udara atau polusi udara. Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya
penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
B.
Permasalahan
lingkungan dalam pembangunana industry.
1.
Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Jika kita ingin
menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan
persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup
dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki
mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
Memang
manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara
hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar
dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya
dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup
yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk
mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
2.
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari
perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang
dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena
teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi
juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan
berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es
dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti
nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses
tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer
yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di
stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan
akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi
oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen
informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet
yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik
pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi
sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yangtelah dicapai oleh
negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh
menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
3.
Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada
Industrialisasi
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu:
a.
senyawa logam dan
metalloid,
b.
bahan pelarut,
c.
gas beracun,
d.
bahan karsinogenik,
e.
pestisida.
Suatu
bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek
yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya,
misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu
bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun,
tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh
belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja
obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya
dianggap sebagai kerja racun.
Bahan
atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu
bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia
atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk
gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke
seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
4.
Keracunan Bahan Organis Pada Industrialisasi
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah
industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan
ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur.
Keracunan
sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi
susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara
maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan
yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan
bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan
kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara
terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat
laun mengakibat kan kebutaan secara permanen. Nilai Ambang Batas
(NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg
permeterkubik udara.
Etanol
atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg
permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah
anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan
keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas
kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut. Keracunan
toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja
tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan
secara ketat.
5.
Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap
Perusahaan Industri
Masyarakat
sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk
yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran
udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat
tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua
perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran
lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul
bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut,
sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui
proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang
dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan
cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas
faktor-faktor :
a.
Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b.
Besarnya biaya agar
secara ekonomi tidak merugikan
c.
Derajat efektifnya cara
yang dipakai
d.
Kondisi lingkungan
setempat
Selain oleh bahan
bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Orang yang mendapat
kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena
tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi
yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan hal – hal yang menyebabkan kecelakan. Beberapa contoh
tindakan yang tidak aman :
a. Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan
yang tepat
b. Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c. Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung,
seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
d. Bersendang gurau, tidak konsentrasi,
bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e. sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan
dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f. Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari
pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal
orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kegiatan pertambangan
membawa dampak buruk bagi lingkungan perairan karena menggunakan senyawa logam
berat merkuri(Hg).merkuri dapat terakumulasi dalam tubuh organism yang hidup di
perairan dan bersifat tostik atau mematikan dalam konsentrasi tertentu. Selain
itu pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan secara nyata berpengaruh
terhadap perekonomian nelayan.
Merkuri yang mencemari
perairan berpotensi menurunkan kualitas dan produktifitas perairan sehingga
mengurangi hasil tangkapan nelayan. Solusi untuk mengatasi dampak pencemaran
perairan oleh kegiatan penambangan terbagi dari sisi ekologi dan ekonomi.
Disisi ekologi berupa pembangunan bendungan serta instalasi pengolahan limbah
(IPAL). Sedangkan di sisi ekonomi, khusus bagi nelayan dapat dilakukan dengan
penerapan strategi pertahanan hidup subsitutif.
Daftar
Pustaka
terimakasih atas informasinya dan jangan lupa kunjungi kami di www.rahma-store.com
BalasHapus