Selasa, 13 Maret 2018

makalah pengantar pendidikan kewarganegaraan

Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “pengantar pendidikan kewarganegaraan” ini dengan lancer. Penulis makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan pembimbing mata kuliah “pendidikan kewarganegaraan” kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing, atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada kawan - kawan satu kelas atas dukunganya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberikanmanfaat bagi kita semua.
Makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari kata itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat mendukung dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



Daftar Isi
Kata pengantar …………………………………          I
Daftar isi ………………………………………..         II
BAB I ………………………………………..…          1
Latarbelakang …………………………………..          1
Rumusan masalah ………………………………          1
BAB II …………………………………………...         2
Pengertian pendidikan kewarganegaraan ……….          2
Negara ………………………………………….           2
Bangsa ………………………………………….           3
Masyarakat …………………………………........         4
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ...           4
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan ... .......       5
Tujuan pendidikan kewarganegaraan ……….......           6
Hak dan kewajiban warga negara ………......... ......       6
Hak warga negara ………………………………......     6
Kewajiban warga negara ....... ................................        7
BAB III ……………... ........... ................................       9
Kesimpulan ………....... ............................................     9
Daftar pustaka ………..........................................         10

BAB I
Pendahuluan

A.   Latar Belakang

Indonesia sebagai Negara kesatuan pada dasarnya mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras, dan etis golongan. Hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik social. Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir – akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunya rasa nasionalisme di dalam masyarakat.
Kondisi ini dapat terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuansa SARA, serta munculnya gerakan – gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI akibat ketidakpuasan dan perbedaan kepentingan, apabila kondisi ini tidak segera di tangani dengan baik akhirnya akan berdampak pada keutuhan Negara.
Masalah atau konflik diatas ditangani dengan upaya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat atau peserta didik sadar akan pentingnya berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan, wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknnya NKRI. 

B.   Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan ?
2.      Apa yang dimaksud Negara, bangsa dan masyarakat ?
3.      Apa landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ?
4.      Apa tujuan pendidikan kewarganegaraan ?
5.      Apa hak dan kewajiban warga Negara ?
6.      Bagaimana konsep demokrasi, bentuk demokrasi dan system pemerintahan Negara?



BAB II
Pembahasan

A.   Pengertian pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari suatu generasi ke gerasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan dan penelitian. Pendidikan juga merupakan suatu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara yang berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.
Maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam kehidupan sehari – hari yang diwariskan ke generasi selanjutnya. Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat beberapa unsur diantaranya :

1.     Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintah yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu Negara minimal terdapat unsur – unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
Selain pengertian tersebut, adapun pengertian – pengertian negra berdasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :

a.      George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.      G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sistesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.       Karl Mark
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain(ploretariat/buruh).

      Dari penertian di atas, negara adalah satu kesatuan organisasi yang di dalamnya ada sekelompok manusia(rakyat), wilayah yang permanent(tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintah yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument – instrument yang ada di dalamnya dengan kekuasaan yang ada.

2.     Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada suatu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa dimanapun di seluruh dunia.
Menurut beberapa para ahli, pengertian dari suatu bangsa yaitu:
a.      Emest Eman
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang tinggi.
b.      F. Ratzel
Adanya hasrat bersatu, hasrat yang timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat tnggalnya (paham geopolitik).
c.       Hans Kohln
Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, golongan yang beraneka ragam dan tidak dirumuskan.

   Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – faktor tertentu yang membedakan dengan bangsa lainya, yaitu :
·         Kesamaan keturunan
·         Wilayah
·         primordial
·         Kesamaan politik
·         Agama
·         Tokoh
·         Sejarah
·         Perkembangan ekonom
3.     Masyarakat
   Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti: sekolah, keluarga, perkumpulan, negara semua adalah masyarakat.
   Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat yaitu: masyarakat paguyuban dan petambayan. Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antar anggota – anggotanya, yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Sedangkan masyarakat petambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota – anggotanya.
1)      Unsur – unsur suatu masyarakat
a.      Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak.
b.      Telah bertempat tinggal dalam waktu lama di suatu daerah tertentu.
c.       Adanya aturan atau undang – undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
2)      Dipandang dari cara terbentuknya masyarakat
a.      Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalikan karena hubungan darah atau keturunan.
b.      Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yng terjadi karena kepentingan dunia dan kepercayaan.
3)      Masyarakat yang dipandang dari sudut pandang antropologi
a.      Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan teknologinya sederhana.
b.      Masyarakat yang sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena pengetahuan modern yang sudah maju, teknologi yang sudah berkembang, dan sudah mengenal tulisan.

B.   Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
         Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang harus ditaati. Hukum atau aturan baku di atas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan kegiatan tertentu.
berikut ini adalah yang menjadi landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1)      UUD 1945
a.Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita – cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b.Pasal 27 ayat 1, (kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan).
c. Pasal 27 ayat 3, (hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara).
d.Pasal 30 ayat 1, (hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara).
e.Pasal 31 ayat 1, (hak warganegara mendapatkan pendidikan).
2)      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
3)      Surat keputusan dirjen dikti nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu – rambu pelaksanaas kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

C.    Ruang Lingkup dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.     Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan
a.Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif, keterbukaan, dan jaminan keadilan.
b.Norma, Hukum dan Peraturan. Meliputi: tertib dalam kehidupan, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan peraturan – peraturan daerah, norma – norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, system hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradiln internasional.
c. Hak Asasi Manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional.
d.Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga nnegara.
e.Kostitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan kostitusi yang pertama, kostitusi – konstitusi yang pernah dibuat di Indonesia, hubungan dasar negara dan konstitusi.
f.  Kekuasaan dan politik, meliputi: pemerintah desa dan kecamatan, pemerintah daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, system pemerintah.
g.Pancasial, meliputi: kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengalaman nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari - hari, pancasila sebagai ideology terbuka.
h.Globalisasi, meliputi: globalisasi dilinkungan, politik luar negri, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
2.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan
   Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan dan berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Hal ini memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia dan mahasiswa sebagai cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan. Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
a.Tujuan umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan warganegara dengan negara, hubungan warganegara dengan warganegara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.Tujuan khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

D.   Hak dan Kewajiban Warga Negara
         Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataanya banyak orang yang belum mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupannya. Semua itu terjadi karena kebanyakan orang lebih mementingkan atau mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak terjadi, maka kesenjangan social akan terus berlanjut.
         Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat – syarat akan diatur undang – undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dala UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.     Hak Warga Negara Indonesia
   Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsifnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Berikut adalah hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu:
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan”(pasal 27 ayat 2).
b.Hak untuk hidup dan memepertahankan kehidupanya: “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28A)
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui keturunan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.Hak atas kelangsungan hidup: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
f.  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum (pasal 28D ayat 1).
h.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

2.     Kewajiban Warga Negara
   Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan pihak tertentutidak dapat oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakan tanpa ada alas an apapun. Berikaut ini adalah kewajiban sebagai wargan negara Indonesia, yaitu:
a.Wajib mentaati hukum dan pemerintah, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualian.
b.Wajib ikut serta dalam dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
c. Wajib menghormati Hak orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
d.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang – undang. Pasal 28J ayat  2 menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

         Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibanya. Seorang pejabat atau pemerintahpun harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan – aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabial masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan merubahnya, walaupun banyak rakyat banyak menderita karena hal ini. Karena para pejabat lebih memikirkan bagaimana mencari materi daripada memikirkan rakyat.



BAB III
Penutup
Kesimpulan
                     Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptannya keseimbangan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menjadi penjelasan bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian halo rang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu diketahui dan pahami ketika hal itu terjadi. Maka ketahuilah bahwa nilai – nilai yang terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita, dan perlu kita pelajari kembali.
                     Indonesia merupakan negara yang menjungjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Hak kewajiban warga negara Indonesia tersebut di tentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahken. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri.




Daftar Pustaka

Monteiro, Josef M.2015.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta

Minggu, 26 November 2017

makalah pertambangan dan dampak terhadap lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Hukum pertambangan tidak pernah terlepas dari bagian lingkungan hidup merupakan anugrah Tuhan yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuanya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan mahluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Dewasa ini, kejahatan lingkungan sering terjadi disekeliling lingkungan kita, namun semua itu tanpa kita sadari. Misalnya saja pada pertambangan, pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkandung dalam perut bumi.
Negara menguasai secara penuh semua kekayaan yang terkandung didalam bumi dan dipergunakan sebaik – baiknya untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi kenyataanya rakyat melakukan kegiatan pertambangan dengan tidak memperhatikan aspek –aspek yang penting didalamnya, seperti tidak memperhatikan akibat yang di timbulkan atau pengaruh dengan adanya pertambangan tersebut (pertambangan liar), namun tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi.

B. Rumusan masalah

1)      Permasalahan lingkungan dalam pembangunan pertambangan.
2)      Cara pengolahan pembangunan pertambangan.
3)      Resiko – resiko yang terjadi dalam pembangunan pertambangan.
4)      Pencemaran dan penyakit yang timbul akibat pembangunan pertambangan.
5)      Permasalahan lingkungan dalam pembangunan industry.
6)      Resiko keracunan bahan logam yang terjadi dalam industrisasi.
7)      Pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan penindustian.





BAB II
PEMBAHASAN
A.  PETAMBANGAN

1.        Pengertian Pertambangan

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) . Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.

Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor. Pertambangan dapat didefinisikan sebagai berikut :

a.       Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
b.      Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
c.       Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
d.      Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.

2.      Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambahan  Energi

Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:

a.       Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b.      Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
c.       Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
d.      Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
e.       Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
f.       Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.

3.      Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan 
    
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.

Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.

4.      Kecelakaan di Pertambangan

Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledaka-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan-tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, boot, baju kerja, dan lain-lain.

             Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:

e.       Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan
f.       Kecelakaan pertambangan
g.      Penyehatan lingkungan pertambangan
h.      Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul

Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, Sidoarjo, Jawa timur. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi\ bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, Sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah.
5.      Penyehatan Lingkungan Pertambangan

Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:

a.       Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
b.      Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c.       Pengendalian dampak risiko lingkungan
d.      Pengembangan wilayah sehat.

Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.

6.      Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan

Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a.       Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b.      Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.       Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d.      Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.       Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.

Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:

a.       Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa. Sedikitnya ialah terjadi penyakit yang mengganggu saluran pernafasan.
b.      Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang tidak dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
c.       Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
d.      Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan dan mengakibatkan penyakit pencernaan.
e.       Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.


B.    Permasalahan lingkungan dalam pembangunana industry.

1.      Lingkungan Dalam Pembangunan Industri

Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.

2.      Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri

Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.

Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.

Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.

Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.

Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.

Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yangtelah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.

3.      Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialisasi

Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu:
a.       senyawa logam dan metalloid,
b.      bahan pelarut,
c.       gas beracun,
d.      bahan karsinogenik,
e.       pestisida.

Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.

Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.

Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.

4.      Keracunan Bahan Organis Pada Industrialisasi

Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri.  Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu  metil alkohol, etil alkohol dan diol.

Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.

Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau  karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur.

Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi  oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen. Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau  260 mg permeterkubik udara.

Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan,  NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.

Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.

Seperti halnya etanol , persenyawaan persenyawaan  yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain.  Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda  jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut. Keracunan toksikan  tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi  Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.

5.      Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan Industri

Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri.

Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.

Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor :

a.         Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b.      Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c.       Derajat efektifnya cara yang dipakai
d.      Kondisi lingkungan setempat

Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.

Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal – hal yang menyebabkan kecelakan. Beberapa contoh tindakan yang tidak aman :

a.        Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b.        Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c.       Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
d.      Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e.       sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f.        Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kegiatan pertambangan membawa dampak buruk bagi lingkungan perairan karena menggunakan senyawa logam berat merkuri(Hg).merkuri dapat terakumulasi dalam tubuh organism yang hidup di perairan dan bersifat tostik atau mematikan dalam konsentrasi tertentu. Selain itu pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan secara nyata berpengaruh terhadap perekonomian nelayan.
Merkuri yang mencemari perairan berpotensi menurunkan kualitas dan produktifitas perairan sehingga mengurangi hasil tangkapan nelayan. Solusi untuk mengatasi dampak pencemaran perairan oleh kegiatan penambangan terbagi dari sisi ekologi dan ekonomi. Disisi ekologi berupa pembangunan bendungan serta instalasi pengolahan limbah (IPAL). Sedangkan di sisi ekonomi, khusus bagi nelayan dapat dilakukan dengan penerapan strategi pertahanan hidup subsitutif.



Daftar Pustaka