Jumat, 18 November 2016

PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT

PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT
11.    Pelapisan Sosial.

A.    Pengertian

Masyarakat terbentuk dari individu – individu. Individu – individu tersebut membentuk suatu kelompok – kelompok social. Dari adanya atau terjadinya kelompok social  maka akan terbentuk suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Indipvidu dan masyarakat adalah komplementer yang dapat kita lihat dari kenyatan, dibawah :

1)      Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2)      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar pada masyarakat.

Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Pendapat – pendapat dari para ahli tentang definisi pelapisan masyarakat:
Pitirim A. Sorokin mendefinisikan bahwa pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas yang tersusun secara bertingkat.
Theodorson dkk. Di dalam Dictionari of Sosiologi (kamus sosiologi) menyatakan bahwa pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.

B.    Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial.

Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Di dalam organisasi masyarakat primitive di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:

1)      Adaya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan perbedaan- perbedaan hak dan kewajiban.
2)      Adanya kelompok – kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak- hak istimewa.
3)      Adanya pemimpin yang berpengaruh.
4)      Adanya orang – orang yang di kecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
5)      Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6)      Adanya perbedaan standar ekonomi dan ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

Pendapat tradional tentang masyarakat primitive sebagai masyarakat yang komunitis yang tanpa hak milik pribadi dan perdangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu – individu yang terisolir produktif kolektif. Karena sesungguhnya adalah kelompok ekonomis yang tersusun atas dasar ketergantungan yang timbal balik dan individu- individu yang aktif secara ekonomis, serta bagian – bagian yang lebih kecil dari pada suatu kelompok yang memiliki system perdangan dan barter satu sama lain.

C.     Terjadinya Pelapisan Sosial.

Ø Terjadi dengan sendirinya.

Proses yang terjadi dan bejalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Sifatnya yang tanpa di sengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari  pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat di mana system itu berlaku.

Ø Terjadi dengan Disengaja.

System pelapisa yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini di tentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
System pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat di dalam sebuah organisasi – organisasi besar, misalnya organisasi pemerintahan. Di dalam system organisasi yang disusun dengan cara  ini mengandung dua .

1)      System fungsional , merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2)      System scalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari  bahwa ke atas (vertical).
  
D.    Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial Menurut Sifatnya.

1)    System pelapisan masyarakat yang tertutup.

Di dalam system ini pemindahan anggota masyarakat ke Dallam lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal – hal istimewa.

2)    System pelapisan masyarakat yang terbuka.

Di dalam system ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan dibawahnya atau naik ke lapisan yang ada di atasya.

E.     Beberapa teori tentang pelapisan social.

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada beberapa sarjana yang meninjau  bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi atau aspek politik , tetapi ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Ada yang membagi  pelapisan masyarakat seperti berikut :

1)      Masyarakat yang terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)      Masyarakat terdiri dari 3 kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class).
3)      Sementara itu ada pula yang sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengah bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).

Oleh karena itu beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda – beda di dalam menyampaikan tori – teori tentang pelapisan masyarakat, diantaranya:

1.      Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap – tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya, mereka yang melarat , dan mereka yang berada di tengah – tengahnya.
2.      Prof . Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. Menyatakan selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya system berlapis – lapis dalam masyarakat.
3.      Vilfredo Pareto, sarjana italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elit dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal daripada perbedaan itu karena ada orang – orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas yang berbeda – beda.
4.      Goatano Mosoa, sarjana italia, di daalam “The Ruling Class” menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang. Sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang di perintah. Kelas yang pertama, jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peran – peran politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan – keuntungan yang di hasilkan oleh kekuasaannya itu.
Sebaliknya yang kedua, ialah kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
5.      Karl Mark di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat – alat produksi lainya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari yang di uraikan di atas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran – ukuran yang biasanya di pakai untuk menggolongkan anggota masyarakat kedalam lapisan – lapisan social adalah sebagai berikut :
1.      Ukuran kekayaan.
2.      Ukuran kekuasaan.
3.      Ukuran kehormatan.
4.      Ukuran ilmu pengetahuan.

22.    Kesamaan derajat.

Kesamaan derajat adalah kesamaan dalam hak – hak , kewajiban, dan kesamaan di dalam kelompok masyarakat.

1)    Persamaan HAK.

Persamaan hak adalah mendapat hak – hak kebebasan yang sama dalam semua hal.
 Mengenai persamaan hak selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak – hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal – pasalnya, yaitu :
Pasal 1            : “Setiap orang yang di lahrkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
                        Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan – kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, sepertinya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukn”.
Pasal 7            : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini”.

2)    Persamaan derajat di Indonesia.

Dalam Undang – Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Hokum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa perbedaan. Di lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan – ketentuan tentang hak – hak asasi yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.

33.    Elit dan Massa.

1)    Elit.

Elit adalah sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti yang lebih khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang – bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

2)    Massa.

Massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal – hal yang lain.

Contoh kasus tentang pelapisan social.

 Kasus 1
Beberapa tahun lalu di Indonesia terdapat beberapa kasus tentang sebuah keluarga yang miskin yang di telantarkan oleh rumah sakit karena tidak mempunyai biaya untuk berobat, padahal keluarga tersebut memiliki rujukan dari puskesmas di daerahnya. Pihak rumah sakit seperti tidak peduli dengan keluarga tersebut, sehingga mereka terpaksa pulang dan merawat yang sakit di rumah.
Solusi :
Pemerintah harus menjamin biaya rumah sakit orang orang yang miskin agar angka kematian atau sakit di Indonesia bisa menurun.

Kasus 2
para koruptor di penjara mereka mendapat ruang tahanan yang nyaman dan di pisahkan dari tahana yang lain tetapi para pencuri dan para pelaku pidana lainya mendapat ruangan yang sempit dan di huni oleh banyak orang.
Solusi :
Seharusnya para koruptor mendapat ruangan atau tempat yang sama dengan para pelaku pidana yang lainya. 
           
             



Tidak ada komentar:

Posting Komentar