PELAPISAN SOSIAL dan
KESAMAAN DERAJAT
11.
Pelapisan Sosial.
A.
Pengertian
Masyarakat
terbentuk dari individu – individu. Individu – individu tersebut membentuk
suatu kelompok – kelompok social. Dari adanya atau terjadinya kelompok
social maka akan terbentuk suatu
pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Indipvidu
dan masyarakat adalah komplementer yang dapat kita lihat dari kenyatan, dibawah
:
1) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi
pembentukan pribadinya.
2) Individu mempengaruhi masyarakat dan
bahkan bisa menyebabkan perubahan besar pada masyarakat.
Istilah
stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang
berarti LAPISAN. Pendapat – pendapat dari para ahli tentang definisi pelapisan
masyarakat:
Pitirim
A. Sorokin mendefinisikan bahwa pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk
atau masyarakat kedalam kelas – kelas yang tersusun secara bertingkat.
Theodorson
dkk. Di dalam Dictionari of Sosiologi
(kamus sosiologi) menyatakan bahwa pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan
peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam system social (dari
kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan
kekuasaan.
B.
Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok
Sosial.
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Di dalam organisasi
masyarakat primitive di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu
sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1) Adaya kelompok berdasarkan jenis
kelamin dan umur dengan perbedaan- perbedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok – kelompok pemimpin
suku yang berpengaruh dan memiliki hak- hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang berpengaruh.
4) Adanya orang – orang yang di kecilkan
di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku
itu sendiri.
6) Adanya perbedaan standar ekonomi dan
ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat
tradional tentang masyarakat primitive sebagai masyarakat yang komunitis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu – individu yang terisolir produktif kolektif.
Karena sesungguhnya adalah kelompok ekonomis yang tersusun atas dasar
ketergantungan yang timbal balik dan individu- individu yang aktif secara
ekonomis, serta bagian – bagian yang lebih kecil dari pada suatu kelompok yang
memiliki system perdangan dan barter satu sama lain.
C.
Terjadinya Pelapisan Sosial.
Ø Terjadi dengan sendirinya.
Proses
yang terjadi dan bejalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Sifatnya yang tanpa di sengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat di mana system itu berlaku.
Ø Terjadi dengan Disengaja.
System
pelapisa yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam system pelapisan ini di tentukan secara jelas dan tegas adanya
wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
System
pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat di dalam sebuah
organisasi – organisasi besar, misalnya organisasi pemerintahan. Di dalam
system organisasi yang disusun dengan cara
ini mengandung dua .
1) System fungsional , merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) System scalar, merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bahwa ke atas (vertical).
D.
Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial
Menurut Sifatnya.
1)
System pelapisan masyarakat yang
tertutup.
Di dalam system ini
pemindahan anggota masyarakat ke Dallam lapisan yang lain baik ke atas maupun
ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal – hal istimewa.
2)
System pelapisan masyarakat yang
terbuka.
Di dalam system ini
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan dibawahnya
atau naik ke lapisan yang ada di atasya.
E.
Beberapa teori tentang pelapisan
social.
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada beberapa sarjana
yang meninjau bentuk pelapisan
masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi atau
aspek politik , tetapi ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara
komprehensif.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :
1) Masyarakat yang terdiri dari kelas
atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2) Masyarakat terdiri dari 3 kelas ialah
kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower
class).
3) Sementara itu ada pula yang sering
kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas
menengah bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Oleh karena itu beberapa sarjana
memiliki tekanan yang berbeda – beda di dalam menyampaikan tori – teori tentang
pelapisan masyarakat, diantaranya:
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap – tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya, mereka yang
melarat , dan mereka yang berada di tengah – tengahnya.
2. Prof . Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman
Soemardi SH. MA. Menyatakan selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya maka
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya system berlapis –
lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto, sarjana italia
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elit dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal daripada perbedaan
itu karena ada orang – orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian, dan
kapasitas yang berbeda – beda.
4. Goatano Mosoa, sarjana italia, di
daalam “The Ruling Class” menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang. Sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan kelas yang di perintah. Kelas yang pertama, jumlahnya
selalu sedikit, menjalankan peran – peran politik, monopoli kekuasaan dan
menikmati keuntungan – keuntungan yang di hasilkan oleh kekuasaannya itu.
Sebaliknya yang kedua, ialah
kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan dan diatur/diawasi oleh
kelas yang pertama.
5. Karl Mark di dalam menjelaskan secara
tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut
dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat – alat produksi lainya dan kelas yang tidak mempunyai
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari yang di uraikan di
atas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran – ukuran yang biasanya di pakai untuk
menggolongkan anggota masyarakat kedalam lapisan – lapisan social adalah
sebagai berikut :
1. Ukuran kekayaan.
2. Ukuran kekuasaan.
3. Ukuran kehormatan.
4. Ukuran ilmu pengetahuan.
22.
Kesamaan derajat.
Kesamaan derajat adalah kesamaan dalam
hak – hak , kewajiban, dan kesamaan di dalam kelompok masyarakat.
1)
Persamaan HAK.
Persamaan
hak adalah mendapat hak – hak kebebasan yang sama dalam semua hal.
Mengenai persamaan hak selanjutnya dicantumkan
dalam pernyataan sedunia tentang hak – hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948)
dalam pasal – pasalnya, yaitu :
Pasal
1 : “Setiap orang yang di
lahrkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal
dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal
2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua
hak – hak dan kebebasan – kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan
tak ada kecuali apapun, sepertinya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik,
kelahiran atau kedudukn”.
Pasal
7 : “Sekalian orang adalah sama
terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan
tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan
yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini”.
2)
Persamaan derajat di Indonesia.
Dalam
Undang – Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan
adanya persamaan derajat dan hak tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas.
Hokum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum
tanpa perbedaan. Di lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan – ketentuan tentang
hak – hak asasi yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
33.
Elit dan Massa.
1)
Elit.
Elit
adalah sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam
arti yang lebih khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang –
bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
2)
Massa.
Massa dipergunakan untuk
menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal – hal yang lain.
Contoh kasus tentang pelapisan social.
Kasus 1
Beberapa tahun lalu di
Indonesia terdapat beberapa kasus tentang sebuah keluarga yang miskin yang di
telantarkan oleh rumah sakit karena tidak mempunyai biaya untuk berobat,
padahal keluarga tersebut memiliki rujukan dari puskesmas di daerahnya. Pihak
rumah sakit seperti tidak peduli dengan keluarga tersebut, sehingga mereka
terpaksa pulang dan merawat yang sakit di rumah.
Solusi :
Pemerintah harus menjamin
biaya rumah sakit orang orang yang miskin agar angka kematian atau sakit di
Indonesia bisa menurun.
Kasus 2
para koruptor di penjara
mereka mendapat ruang tahanan yang nyaman dan di pisahkan dari tahana yang lain
tetapi para pencuri dan para pelaku pidana lainya mendapat ruangan yang sempit
dan di huni oleh banyak orang.
Solusi :
Seharusnya para koruptor mendapat
ruangan atau tempat yang sama dengan para pelaku pidana yang lainya.