Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “pengantar pendidikan
kewarganegaraan” ini dengan lancer. Penulis makalah ini bertujuan untuk
memenuhi salah satu tugas yang diberikan pembimbing mata kuliah “pendidikan
kewarganegaraan” kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing, atas
bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada kawan - kawan
satu kelas atas dukunganya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Saya berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberikanmanfaat bagi kita
semua.
Makalah ini jauh dari kata sempurna,
maka dari kata itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
mendukung dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Daftar Isi
Kata pengantar
………………………………… I
Daftar isi
……………………………………….. II
BAB I
………………………………………..… 1
Latarbelakang
………………………………….. 1
Rumusan masalah
……………………………… 1
BAB II
…………………………………………... 2
Pengertian pendidikan kewarganegaraan
………. 2
Negara
…………………………………………. 2
Bangsa
…………………………………………. 3
Masyarakat
…………………………………........ 4
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ... 4
Ruang lingkup pendidikan
kewarganegaraan ... ....... 5
Tujuan pendidikan kewarganegaraan ………....... 6
Hak dan kewajiban warga negara
………......... ...... 6
Hak warga negara
………………………………...... 6
Kewajiban warga negara ....... ................................ 7
BAB III
……………... ........... ................................ 9
Kesimpulan
………....... ............................................ 9
Daftar pustaka
……….......................................... 10
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai Negara kesatuan
pada dasarnya mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa,
bahasa, agama, ras, dan etis golongan. Hal tersebut merupakan faktor yang
berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik social. Dengan semakin marak dan
meluasnya konflik akhir – akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunya rasa
nasionalisme di dalam masyarakat.
Kondisi ini dapat terlihat dengan
meningkatnya konflik yang bernuansa SARA, serta munculnya gerakan – gerakan
yang ingin memisahkan diri dari NKRI akibat ketidakpuasan dan perbedaan
kepentingan, apabila kondisi ini tidak segera di tangani dengan baik akhirnya
akan berdampak pada keutuhan Negara.
Masalah atau konflik diatas ditangani
dengan upaya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat atau
peserta didik sadar akan pentingnya berbangsa dan bernegara. Pendidikan
kewarganegaraan merupakan upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan, wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknnya NKRI.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan
?
2. Apa yang dimaksud Negara, bangsa dan
masyarakat ?
3. Apa landasan hukum pendidikan
kewarganegaraan ?
4. Apa tujuan pendidikan kewarganegaraan
?
5. Apa hak dan kewajiban warga Negara ?
6. Bagaimana konsep demokrasi, bentuk
demokrasi dan system pemerintahan Negara?
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan dapat diartikan sebagai
pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang
diturunkan dari suatu generasi ke gerasi berikutnya melalui pengajaran,
pelatihan dan penelitian. Pendidikan juga merupakan suatu ukuran maju tidaknya
suatu Negara. Sedangkan kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara
yang berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang untuk menjalankan
rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.
Maka dapat disimpulkan bahwa
pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran bagaimana menjalankan
peran dalam kehidupan sehari – hari yang diwariskan ke generasi selanjutnya.
Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat beberapa unsur diantaranya :
1. Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan
bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintah yang mengatur ekonomi, politik,
social, budaya, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu
Negara minimal terdapat unsur – unsur Negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
Selain pengertian tersebut, adapun pengertian – pengertian
negra berdasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
a. George Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
b. G.W.F Hegel
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sistesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c. Karl Mark
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain(ploretariat/buruh).
Dari
penertian di atas, negara adalah satu kesatuan organisasi yang di dalamnya ada
sekelompok manusia(rakyat), wilayah yang permanent(tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintah yang berdaulat serta memiliki ikatan
kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument –
instrument yang ada di dalamnya dengan kekuasaan yang ada.
2.
Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada suatu
wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk
nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga
menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa agama dan tradisi.
Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung
dan berbangsa dimanapun di seluruh dunia.
Menurut beberapa para ahli, pengertian dari suatu bangsa
yaitu:
a. Emest Eman
Bangsa
terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan
kesetiakawanan yang tinggi.
b. F. Ratzel
Adanya
hasrat bersatu, hasrat yang timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan
tempat tnggalnya (paham geopolitik).
c. Hans Kohln
Buah
hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, golongan yang beraneka ragam dan
tidak dirumuskan.
Kebanyakan
bangsa terbentuk karena adanya faktor – faktor tertentu yang membedakan dengan
bangsa lainya, yaitu :
·
Kesamaan
keturunan
·
Wilayah
·
primordial
·
Kesamaan
politik
·
Agama
·
Tokoh
·
Sejarah
·
Perkembangan
ekonom
3. Masyarakat
Masyarakat adalah
sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap
dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti: sekolah, keluarga, perkumpulan,
negara semua adalah masyarakat.
Dalam ilmu sosiologi
kita mengenal ada dua macam masyarakat yaitu: masyarakat paguyuban dan
petambayan. Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antar anggota –
anggotanya, yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Sedangkan
masyarakat petambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota – anggotanya.
1)
Unsur
– unsur suatu masyarakat
a.
Harus
ada perkumpulan manusia dan harus banyak.
b.
Telah
bertempat tinggal dalam waktu lama di suatu daerah tertentu.
c.
Adanya
aturan atau undang – undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada
kepentingan dan tujuan bersama.
2)
Dipandang
dari cara terbentuknya masyarakat
a.
Masyarakat
natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti: geromboklan
(harde), suku (stam), yang bertalikan karena hubungan darah atau keturunan.
b.
Masyarakat
kultur, yaitu masyarakat yng terjadi karena kepentingan dunia dan kepercayaan.
3)
Masyarakat
yang dipandang dari sudut pandang antropologi
a.
Masyarakat
kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum
mengenal tulisan, dan teknologinya sederhana.
b.
Masyarakat
yang sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala
bidang, karena pengetahuan modern yang sudah maju, teknologi yang sudah
berkembang, dan sudah mengenal tulisan.
B.
Landasan Hukum Pendidikan
kewarganegaraan
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang harus
ditaati. Hukum atau aturan baku di atas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Landasan
hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak
dalam melaksanakan kegiatan kegiatan tertentu.
berikut ini adalah yang menjadi
landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1)
UUD 1945
a.Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita – cita, tujuan
dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b.Pasal 27 ayat 1, (kesamaan kedudukan warganegara di dalam
hukum dan pemerintahan).
c. Pasal 27 ayat 3, (hak dan kewajiban
warganegara dalam upaya bela negara).
d.Pasal 30 ayat 1, (hak dan kewajiban warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara).
e.Pasal 31 ayat 1, (hak warganegara mendapatkan pendidikan).
2) UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
3) Surat keputusan dirjen dikti nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu – rambu pelaksanaas kelompok pengembangan
kepribadian di perguruan tinggi.
C.
Ruang Lingkup dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan
a.Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam
perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah
pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam
pembelaan negara, sikap positif, keterbukaan, dan jaminan keadilan.
b.Norma, Hukum dan Peraturan. Meliputi: tertib dalam kehidupan,
norma yang berlaku di masyarakat, peraturan peraturan – peraturan daerah, norma
– norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, system hukum dan peradilan
nasional, hukum dan peradiln internasional.
c. Hak Asasi Manusia, meliputi: hak dan
kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan
internasional.
d.Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga
diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan
kedudukan warga nnegara.
e.Kostitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan
kostitusi yang pertama, kostitusi – konstitusi yang pernah dibuat di Indonesia,
hubungan dasar negara dan konstitusi.
f. Kekuasaan dan politik, meliputi:
pemerintah desa dan kecamatan, pemerintah daerah dan otonomi, pemerintah pusat,
demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju
masyarakat madani, system pemerintah.
g.Pancasial, meliputi: kedudukan pancasila sebagai dasar negara
dan ideology negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara,
pengalaman nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari - hari, pancasila
sebagai ideology terbuka.
h.Globalisasi, meliputi: globalisasi dilinkungan, politik luar
negri, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional,
dan mengevaluasi globalisasi.
2. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Sebagai warga negara
Indonesia kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan dan berdasarkan
kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai – nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Hal ini memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia dan
mahasiswa sebagai cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan
kewarganegaraan. Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
a.Tujuan umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa
mengenai hubungan warganegara dengan negara, hubungan warganegara dengan
warganegara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.Tujuan khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban
secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
D.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
orang memiliki hak dan kewajiban, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataanya banyak orang yang
belum mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupannya. Semua itu terjadi karena
kebanyakan orang lebih mementingkan atau mendahulukan hak daripada kewajiban.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak terjadi, maka kesenjangan social akan
terus berlanjut.
Sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak
warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat – syarat akan diatur undang
– undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga negara Indonesia bersifat
demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dala
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Hak Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr.
Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsifnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Berikut adalah hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945, yaitu:
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan”(pasal
27 ayat 2).
b.Hak untuk hidup dan memepertahankan kehidupanya: “setiap
orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal
28A)
c. Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui keturunan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.Hak atas kelangsungan hidup: setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum (pasal 28D ayat 1).
h.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak
untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban berasal
dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan pihak tertentutidak
dapat oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksanakan tanpa ada alas an apapun. Berikaut ini adalah
kewajiban sebagai wargan negara Indonesia, yaitu:
a.Wajib mentaati hukum dan pemerintah, pasal 27 ayat 1 UUD 1945
berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintah dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak
ada kecualian.
b.Wajib ikut serta dalam dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat 3 UUD 1945 menyatakan : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam
upaya pembelaan negara.
c. Wajib menghormati Hak orang lain.
Pasal 28J ayat 1 menyatakan: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain”.
d.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang –
undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan:
“dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan undang – undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibanya. Seorang pejabat atau pemerintahpun harus tahu hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan – aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang apabial masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para
pejabat tidak akan merubahnya, walaupun banyak rakyat banyak menderita karena
hal ini. Karena para pejabat lebih memikirkan bagaimana mencari materi daripada
memikirkan rakyat.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan
berbangsa dan bernegara agar terciptannya keseimbangan hak dan kewajiban bagi
setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan
menjadi penjelasan bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian halo rang
menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan
kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu diketahui dan
pahami ketika hal itu terjadi. Maka ketahuilah bahwa nilai – nilai yang terkandung
dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita, dan perlu kita
pelajari kembali.
Indonesia
merupakan negara yang menjungjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Hak
kewajiban warga negara Indonesia tersebut di tentukan dalam UUD 1945. Hak dan
kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahken. Hak dan kewajiban
harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga negara yang bertanggung
jawab dan mandiri.
Daftar Pustaka
Monteiro, Josef M.2015.Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta