Selasa, 13 Maret 2018

makalah pengantar pendidikan kewarganegaraan

Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “pengantar pendidikan kewarganegaraan” ini dengan lancer. Penulis makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan pembimbing mata kuliah “pendidikan kewarganegaraan” kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing, atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada kawan - kawan satu kelas atas dukunganya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberikanmanfaat bagi kita semua.
Makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari kata itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat mendukung dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



Daftar Isi
Kata pengantar …………………………………          I
Daftar isi ………………………………………..         II
BAB I ………………………………………..…          1
Latarbelakang …………………………………..          1
Rumusan masalah ………………………………          1
BAB II …………………………………………...         2
Pengertian pendidikan kewarganegaraan ……….          2
Negara ………………………………………….           2
Bangsa ………………………………………….           3
Masyarakat …………………………………........         4
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ...           4
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan ... .......       5
Tujuan pendidikan kewarganegaraan ……….......           6
Hak dan kewajiban warga negara ………......... ......       6
Hak warga negara ………………………………......     6
Kewajiban warga negara ....... ................................        7
BAB III ……………... ........... ................................       9
Kesimpulan ………....... ............................................     9
Daftar pustaka ………..........................................         10

BAB I
Pendahuluan

A.   Latar Belakang

Indonesia sebagai Negara kesatuan pada dasarnya mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras, dan etis golongan. Hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik social. Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir – akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunya rasa nasionalisme di dalam masyarakat.
Kondisi ini dapat terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuansa SARA, serta munculnya gerakan – gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI akibat ketidakpuasan dan perbedaan kepentingan, apabila kondisi ini tidak segera di tangani dengan baik akhirnya akan berdampak pada keutuhan Negara.
Masalah atau konflik diatas ditangani dengan upaya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat atau peserta didik sadar akan pentingnya berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan, wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknnya NKRI. 

B.   Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan ?
2.      Apa yang dimaksud Negara, bangsa dan masyarakat ?
3.      Apa landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ?
4.      Apa tujuan pendidikan kewarganegaraan ?
5.      Apa hak dan kewajiban warga Negara ?
6.      Bagaimana konsep demokrasi, bentuk demokrasi dan system pemerintahan Negara?



BAB II
Pembahasan

A.   Pengertian pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari suatu generasi ke gerasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan dan penelitian. Pendidikan juga merupakan suatu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara yang berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.
Maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam kehidupan sehari – hari yang diwariskan ke generasi selanjutnya. Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat beberapa unsur diantaranya :

1.     Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintah yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu Negara minimal terdapat unsur – unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
Selain pengertian tersebut, adapun pengertian – pengertian negra berdasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :

a.      George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.      G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sistesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.       Karl Mark
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain(ploretariat/buruh).

      Dari penertian di atas, negara adalah satu kesatuan organisasi yang di dalamnya ada sekelompok manusia(rakyat), wilayah yang permanent(tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintah yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument – instrument yang ada di dalamnya dengan kekuasaan yang ada.

2.     Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada suatu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa dimanapun di seluruh dunia.
Menurut beberapa para ahli, pengertian dari suatu bangsa yaitu:
a.      Emest Eman
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang tinggi.
b.      F. Ratzel
Adanya hasrat bersatu, hasrat yang timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat tnggalnya (paham geopolitik).
c.       Hans Kohln
Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, golongan yang beraneka ragam dan tidak dirumuskan.

   Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – faktor tertentu yang membedakan dengan bangsa lainya, yaitu :
·         Kesamaan keturunan
·         Wilayah
·         primordial
·         Kesamaan politik
·         Agama
·         Tokoh
·         Sejarah
·         Perkembangan ekonom
3.     Masyarakat
   Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti: sekolah, keluarga, perkumpulan, negara semua adalah masyarakat.
   Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat yaitu: masyarakat paguyuban dan petambayan. Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antar anggota – anggotanya, yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Sedangkan masyarakat petambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota – anggotanya.
1)      Unsur – unsur suatu masyarakat
a.      Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak.
b.      Telah bertempat tinggal dalam waktu lama di suatu daerah tertentu.
c.       Adanya aturan atau undang – undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
2)      Dipandang dari cara terbentuknya masyarakat
a.      Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalikan karena hubungan darah atau keturunan.
b.      Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yng terjadi karena kepentingan dunia dan kepercayaan.
3)      Masyarakat yang dipandang dari sudut pandang antropologi
a.      Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan teknologinya sederhana.
b.      Masyarakat yang sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena pengetahuan modern yang sudah maju, teknologi yang sudah berkembang, dan sudah mengenal tulisan.

B.   Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
         Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang harus ditaati. Hukum atau aturan baku di atas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan kegiatan tertentu.
berikut ini adalah yang menjadi landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1)      UUD 1945
a.Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita – cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b.Pasal 27 ayat 1, (kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan).
c. Pasal 27 ayat 3, (hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara).
d.Pasal 30 ayat 1, (hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara).
e.Pasal 31 ayat 1, (hak warganegara mendapatkan pendidikan).
2)      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
3)      Surat keputusan dirjen dikti nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu – rambu pelaksanaas kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

C.    Ruang Lingkup dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.     Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan
a.Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif, keterbukaan, dan jaminan keadilan.
b.Norma, Hukum dan Peraturan. Meliputi: tertib dalam kehidupan, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan peraturan – peraturan daerah, norma – norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, system hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradiln internasional.
c. Hak Asasi Manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional.
d.Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga nnegara.
e.Kostitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan kostitusi yang pertama, kostitusi – konstitusi yang pernah dibuat di Indonesia, hubungan dasar negara dan konstitusi.
f.  Kekuasaan dan politik, meliputi: pemerintah desa dan kecamatan, pemerintah daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, system pemerintah.
g.Pancasial, meliputi: kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengalaman nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari - hari, pancasila sebagai ideology terbuka.
h.Globalisasi, meliputi: globalisasi dilinkungan, politik luar negri, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
2.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan
   Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan dan berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Hal ini memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia dan mahasiswa sebagai cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan. Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
a.Tujuan umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan warganegara dengan negara, hubungan warganegara dengan warganegara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.Tujuan khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

D.   Hak dan Kewajiban Warga Negara
         Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataanya banyak orang yang belum mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupannya. Semua itu terjadi karena kebanyakan orang lebih mementingkan atau mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak terjadi, maka kesenjangan social akan terus berlanjut.
         Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat – syarat akan diatur undang – undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dala UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.     Hak Warga Negara Indonesia
   Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsifnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Berikut adalah hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu:
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan”(pasal 27 ayat 2).
b.Hak untuk hidup dan memepertahankan kehidupanya: “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28A)
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui keturunan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.Hak atas kelangsungan hidup: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
f.  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum (pasal 28D ayat 1).
h.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

2.     Kewajiban Warga Negara
   Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan pihak tertentutidak dapat oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakan tanpa ada alas an apapun. Berikaut ini adalah kewajiban sebagai wargan negara Indonesia, yaitu:
a.Wajib mentaati hukum dan pemerintah, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualian.
b.Wajib ikut serta dalam dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
c. Wajib menghormati Hak orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
d.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang – undang. Pasal 28J ayat  2 menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

         Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibanya. Seorang pejabat atau pemerintahpun harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan – aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabial masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan merubahnya, walaupun banyak rakyat banyak menderita karena hal ini. Karena para pejabat lebih memikirkan bagaimana mencari materi daripada memikirkan rakyat.



BAB III
Penutup
Kesimpulan
                     Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptannya keseimbangan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menjadi penjelasan bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian halo rang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu diketahui dan pahami ketika hal itu terjadi. Maka ketahuilah bahwa nilai – nilai yang terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita, dan perlu kita pelajari kembali.
                     Indonesia merupakan negara yang menjungjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Hak kewajiban warga negara Indonesia tersebut di tentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahken. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri.




Daftar Pustaka

Monteiro, Josef M.2015.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta